,
Yogyakarta
– Aksi
parkir
Nutiuk atau peningkatan tarif parkir dengan cara tidak masuk akal dapat merusak citra suatu destinasi pariwisata. Beberapa kasus tentang penerapan nutiuk harga pernah muncul berulang kali di Kota Yogyakarta, khususnya ketika sedang musim liburan panjang. Oknum petugas parkir yang melancarkan tindakan tersebut telah dibawa ke pengadilan dan harus membayar denda sampai puluhan juta rupiah.
Kepala Dinas Perhubungan Kota
Yogyakarta
Agus Arif Nugroho menuturkan pembayaran tarif parkir di sejumlah kawasan mulai menerapkan sistem pembayaran virtual menggunakan Fast Reaction Code Indonesian Usual atau QRIS, mulai Mei 2025 nanti.
Dari bulan April, kita sudah memulai program pelatihan untuk 10 petugas penata tertib lalu lintas yang beroperasi di area-area jalanan yang telah ditentukan.
pilot undertaking
“Pembayaran non-tunai ini,” ungkap Agus, Jumat, 25 April 2025.
Para petugas penarik biaya parkir sebanyak sepuluh orang telah mengelola subject di beberapa jalanan termasuk Jalan Diponegoro, Brigjen Katamso, Mataram, Jalan Laksda Adisutjipto serta KH Ahmad Dahlan. Setiap dari empat lokasi tadi memiliki dua petugas yang ditempa untuk bisa menerapkan sistem bayar pakai kode QRIS. Rencananya pada bulan Mei akan diprogram agar seratus petugas dapat terampil dalam metode transaksi tanpa uang tunai semacam ini.
Meskipun pada akhirnya para pemakai layanan parkir masih akan menerima tiket atau karcis sebagai bukti penitipan kendaraan serta pembayarannya menggunakan sistem QRIS. Petugas parkir juga tidak mengalami kesulitan untuk menyediakan uang kembaliannya, dan mereka diwajibkan untuk membuka rekening financial institution.
Arief menjelaskan bahwa dengan adanya sistem pembayaran non-tunai, baik penduduk maupun turis yang memanfaatkan fasilitas parkir dapat melakukan transaksi tanpa menggunakan uang money. Dia menyebutkan, “Pembayaran pakir melalui kode QRIS tersebut sudah siap digunakan pada akhir bulan Mei, sehingga akan memberikan kejelasan mengenai layanan, tarif serta prosedur penggunaannya.” katanya.
Pada implementasi transisi ke sistem pembayaran non-tunai, Pemerintah Kota Yogyakarta bekerja sama dengan Kantor Perwakilan Financial institution Indonesia (BI) Daerah Istimewa Yogyakarta. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan saluran pembayaran retribusi secara non-tunai serta menyederhanakan proses layanan parkir bagi warga setempat.
Kepala Kantor Perwakilan BI DIY Sri Darmadi Sudibyo menyebut bahwa sistem pembayaran virtual melalui QRIS diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan serta transparansi dalam hal parkir.
“Jika sistem parkir ini dapat menggunakan metode pembayaran virtual, maka semua transaksi akan lebih tercatat dengan baik dan akan mempermudah proses ketika konsumen melakukan pembayaran. Konsumen tidak perlu lagi menyediakan uang kembali, sehingga mengakselerasi Administrasi dan memperlancar pengelolaan parkir,” jelas Sudibyo.
Salah satu
juru parkir
Uhlul Intanti menyebut bahwa setelah mengikuti pelatihan tentang implementasi pembayaran virtual, perubahan tersebut dianggap akan mempermudah proses pembayaran parkir untuk warga yang biasanya menggunakan uang koin atau pecahan besar.
“Untuk juru parkir yang tidak memiliki uang kembalian dari denominasi besar, dapat menggunakan metode pembayaran virtual,” ungkap Uhlul yang umumnya berjaga di Jalan Laksda Adisucipto Kota Yogyakarta tersebut.