January 16, 2026
Korupsu Sumbangan Sapi Senilai Rp 269 Juta, Pria di Karanganyar Diringkus Polisi


jateng.

, KARANGANYAR – Polres Karanganyar mengungkap kasus dugaan penyuaraan uang bibit sapi yang dialokasikan oleh Kementerian Pertanian RI sebagai bantuan hibah.

Pria bernama awal TM (42) menjadi tersangka karena telah memanipulasi grup peternakan untuk menerima 20 ekor sapi bantuan. Ia kemudian menjual dan menyewakan ternak tersebut tanpa izin dengan cara yang tidak sah.

Kasat Reskrimum Polres Karanganyar AKP Bondan Wicaksono mengungkapkan bahwa kasus tersebut berawal dari penciptaan kelompok peternakan fiktil bernama “Maju Terus”.

Dokumen tersebut diciptakan sebagai berita palsu yang menyatakan bahwa grup sudah resmi dan aktif sejak tahun 2016, tetapi kenyataannya tim ini baru didirikan di tahun 2021 dengan tujuan mengakses program bantuan.

“Selama tahapan pengukuhan kandidat yang berhak menerima dukungan, terduga pelaku tak menyampaikan informasi bahwasanya sembilan orang di antara sepuluh individu dalam grup tersebut telah pensiun. Melalui kecurangan seperti itu, usulan mereka masih saja dikategorikan lulus,” ungkap Bondan.

Setelah menerima bantuan, TM tidak mengikuti petunjuk penggunaan untuk ternak-ternak tersebut. Dia menjual general 11 ekor sapi, menyewakan 7 ekor lagi tanpa mendapatkan persetujuan dari Dinas Pertanian, dan dua ekor sisanya meninggal karena kurang hati-hati.

Karena perbuatannya, negara menderita kerugian kurang lebih 269,5 juta rupiah.

Peluncuran penyelidikan kasus tersebut dimulai dari laporan penduduk desa Dukuh Kasak, Karanganyar, yang mencurigai kegiatan TM.

Setelah melaksanakan investigasi dan mengumpulkan berbagai bukti seperti arsip dan kontrak penjualan, penyidik secara resmi memajukan standing perkara ini ke tingkat penyelidikan pada tanggal 13 November 2024.

Saat ini, TM didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) bersama-sama Pasal 18, sebagai subsidi dari Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Tentang Penegakan Hukum Terhadap TindakPidana Korupsi. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama seumur hidup atau minimum 20 tahun, ditambah denda mencapai Rp1 Miliar.

“Saat ini, investigasi masih berlanjut. Bisa jadi akan ada tersangka tambahan,” tandas Bondan.

(antara/jpnn)