January 16, 2026
Jawa Tengah Akan Dipartisi: 21 Wilayah Setuju Membentuk 3 Provinsi Anyar




– Sejak masa Reformasi dimulai, diskusi tentang pembentukan wilayah baru yang ingin melepaskan diri dari entitas utamanya—baik itu kota, kabupaten, atau provinsi—terus berlanjut di seluruh bagian Indonesia.

Ternyata, pemekaran atau penciptaan wilayah dengan otonomi sendiri adalah tindakan yang direncanakan untuk memperbaiki mutu layanan, mendorong pengembangan diri, serta mendukung pembangunan yang independen, sejahtera, adil, dan makmur.

Di Jawa Tengah (Jateng), provinsi yang pertama kali didirikan pada tanggal 15 Agustus 1950 melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, diberitakan bahwa wilayahnya akan dibagi menjadi tiga provinsi baru.

Menurut senator dari DPD RI, Abdul Kholik, ide untuk membagi Jawa Tengah menjadi 3 Provinsi baru ini tidak sekadar bualan melainkan sangat serius dipertimbangkan.

“Ini bukan sekadar diskusi kosong. Kita telah memiliki penelitian yang didasarkan pada observasi, termasuk knowledge statistik yang dapat diverifikasi. Selain itu, kami telah bekerjasama dengan beberapa universitas dalam merancang pembagian wilayah. Kerja sama tersebut melibatkan Undip, Unsoed, dan nanti akan dilanjutkan dengan UNS,” ujarnya.

Abdul Kholik menyampaikan hal tersebut saat berbicara dengan jurnalis dalam diskusi bertajuk “Mengikuti Tread Peradaban dan Budaya Manusia Bumiayu” yang diselenggarakan di Desa Galuh Timur, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes beberapa hari yang lalu.

Menurutnya lagi, diskusi tentang pembagian wilayah di Jawa Tengah tidak cuma berfokus pada pembentukan provinsi tambahan, tetapi juga mencakup rencana untuk memecah beberapa kabupaten dan kota yang sudah ada menjadi unit pemerintahan baru.

Daftar Komplit Usulan 3 Provinsi Tambahan dari Pembagian Wilayah Jawa Tengah

Berikut ini adalah rincian mengenai gagasan pembagian Jawa Tengah menjadi tiga provinsi baru yang meliputi Provinsi Banyumasan, Provinsi Muria Raya atau disebut juga sebagai Provinsi Jawa Utara, serta Provinsi Daerah Istimewa Surakarta seperti dijelaskan dalam poin-poin berikut:


1. Provinsi Daerah Istimewa Surakarta

Kota Surakarta atau Solo diajukan sebagai provinsi terpisah dari Jawa Tengah dengan namaProvinsi Daerah Istimewa Surakarta.

Provinsi Khusus Surakarta yang ibu kotanya berencana ditetapkan sebagai Solo ini dirancang untuk terbentuk dari enam kabupaten/kota di Jawa Tengah yakni:

  • Kota Surakarta (Ibu Kota)
  • Kabupaten Boyolali
  • Kabupaten Klaten
  • Kabupaten Sragen
  • Kabupaten Sukoharjo
  • Kabupaten Wonogiri


2. Provinsi Banyumasan

Rencana pembentukan daerah otonom baru selanjutnya adalah Provinsi Banyumasan. Usulan ini diajukan sebagai hasil pemecahan dari Propinsi Jawa Tengah dan direncanakan akan memiliki pusat pemerintahan di Kota Purwokerto. Wilayah yang dimaksud mencakup area-area tertentu seperti telah disebutkan sebelumnya.

  • Kota Purwokerto (Ibu Kota)
  • Kota Tegal
  • Kabupaten Brebes
  • Kabupaten Cilacap
  • Kabupaten Tegal
  • Kabupaten Banyumas
  • Kabupaten Purbalingga
  • Kabupaten Banjarnegara
  • Kabupaten Kebumen


3. Provinsi Muria Raya

Akhirnya, atau alternatif ketiga adalah mendirikan Provinsi Muria Raya. Hasil dari pengembangan wilayah Jawa Tengah ini direncanakan memiliki ibukota di Kabupaten Kudus.

Dan bila persetuian untuk mendirikannya diberikan, provinsi besar Muria Raya ini nantinya akan mencakup enam kabupaten yakni:

  • Kabupaten Kudus (Ibu Kota)
  • Kabupaten Jepara
  • Kabupaten Pati
  • Kabupaten Grobogan
  • Kabupaten Rembang
  • Kabupaten Blora

Berikut adalah element mengenai proposal pembentukan 3 propinsi baru dari pemecahan wilayah Jawa Tengah yang sudah diajukan kepada pihak berwenang nasional dan diperkirakan bakal mendapat persetujuan sesudah larangan terkait pembentukan daerah otonom baru dibatalkan. ***