Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong para akademisi agar ikut serta dalam penilaian ulang terhadap proses Pilkada dan seluruh tahapan pemilihan umum di tanah air. Penekanan tersebut disampaikannya saat menyaksikan pelantikan pengurus dan acara halal bihalal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Islam Indonesia (UII) periode 2025, yang digelar di Resort Bidakara, Jakarta pada hari Jumat tanggal 25 April.
Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa walaupun kebanyakan wilayah sudah menjalankan Pilkada 2024, tetapi terdapat cukup banyak Pelaksaan Suara Ulang (PSU) yang mengacaukan proses penyelenggaraan pemerintah lokal. Karena itu, ia mendorong agar para ahli ikut ambil bagian dalam merumuskan penelitian guna meningkatkan mekanisme pemilihan umum di tahun-tahun mendatang.
” Ini dapat menjadi pertimbangan bagi kami di pemerintahan serta untuk DPR yang bertugas membuat undang-undang, mengingat adanya potensi revisi terhadap UU tentang Pilkada,” ujarnya.
Menteri Dalam Negeri menggarisbawahi bahwa pemilihan langsung dalam pilkada merupakan wujud konkret dari demokrasi. Lewat proses ini, rakyat dapat secara langsung mendukung calon pemimpinnya, serta pilkada memberikan pengakuan signifikan bagi para pejabat lokal yang berhasil dipilih.
Seiring berjalannya masa kampanye, para kandidat kepala daerah umumnya akan secara aktif merengkuh dukungan publik guna meningkatkan tingkat ketenaran mereka dan kemungkinan terpilih. Hal ini menciptakan kesempatan yang sama bagi semua orang, tidak peduli latar belakangnya, untuk ambil bagian dalam proses tersebut.
“Siapa pun berhak mengikuti proses pemilihan, sehingga kita bisa mencari para pemimpin yang mungkin tak mendapat kesempatan jika sistem seleksi adalah metode yang digunakan,” jelasnya.
Namun begitu, Menteri Dalam Negeri juga menyadari bahwa Pemilihan Langsung Gubernur dan Walikota memiliki tantangan tersendiri, khususnya dalam hal biaya politik yang cukup besar. Oleh karena itu, dia mendorong pentingnya adanya peninjauan ulang serta perbaikan pada sistim tersebut untuk memastikan demokrasi dapat berlangsung dengan baik tanpa meninggalkan aspek pertanggungan jawab.
“Setiap hal memiliki potensi perselisihan, yang jika tak dapat dikelola dengan baik bisa berubah menjadi tindakan kekerasan atau disebut juga sebagai konflik kekerasan.” (*)
صند$fdata